Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Regulasi Teknis (SNI yang diwajibkan)

  • Jumat, 05 Maret 2021
  • SPSPK BSN
  • 55919 kali

SNI pada dasarnya dikembangkan sebagai referensi pasar yang penerapannya bersifat sukarela (voluntary). Dalam hal SNI berkaitan dengan kepentingan keamanan nasional, keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis, pemerintah melalui instansi teknis yang terkait, dapat mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan SNI secara wajib melalui regulasi teknis. (UU No.20 tahun 2014 pasal 24, PP No.34 tahun 2018 pasal 25)

 

Statistik dan Rekap SNI yang diberlakukan wajib dapat dilihat pada tautan

- SNI yang diberlakukan wajib s/d Bulan Maret tahun 2024

 

Untuk informasi lebih lanjut terkait informasi SNI yang diberlakukan secara wajib, dapat menghubungi:

Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian – BSN 

E-mail: sps-2@bsn.go.id/standar.wajib@bsn.go.id




­